Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarnomelantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).[1]
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeridengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[2]
Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.[3]
Pada masa negera Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berada dibawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional.[4] Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden RIS,Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950 mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat.[5] Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.[6]
Pada tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata.[7] Pada tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara,[8] dan diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara.[9] Pada masaKabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.[10]
Setelah reorganisasi ABRI tahun 1970, kembali menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah komando dariPanglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI).
Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI dan menjadi berdiri sendiri. Kapolri dipilih oleh Presidenberdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jabatan/Jenderal Kaporli
Jabatan/Jenderal Kaporli

Tidak ada komentar:
Posting Komentar